Insider Trading Saham IDX Itu Ada Aturannya, Bukan Sekadar Dilarang Total. Ini yang Beneran Dibatasi
Baca 6 menit
Baca 6 menit
Pertengahan September 2026, enam petinggi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten menara telekomunikasi yang terafiliasi Djarum, kompak jual saham mereka sendiri senilai total Rp98,04 miliar dalam waktu seminggu. Berita kayak gitu bikin investor ritel gelisah. Kalau orang-orang yang pegang kendali perusahaan aja jual, masa kamu nggak ikut jual? Sebelum kamu bereaksi cuma dari judul berita, ada baiknya kamu tahu dulu aturan insider trading saham IDX yang beneran berlaku, dan yang nggak.
Aturan insider trading di Indonesia, yang diatur di Pasal 95 sampai 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, nggak melarang direksi, komisaris, atau pemegang saham utama sebuah emiten buat jual beli sahamnya sendiri, titik. Yang beneran dilarang adalah jual beli saham, atau nyuruh orang lain jual beli, sementara kamu pegang "informasi orang dalam": informasi material soal perusahaan yang belum diumumkan ke publik dan bisa menggerakkan harga saham atau mengubah keputusan investor begitu informasi itu keluar. Contohnya, akuisisi yang sudah diteken tapi belum diumumkan, atau kerugian kuartalan yang direksi sudah tahu duluan sementara pasar belum.
Kalau aturan ini dilanggar, sanksinya bukan main-main. Pasal 104 undang-undang yang sama nyebut ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar buat siapa pun yang terbukti berdagang pakai informasi orang dalam sesuai Pasal 95 sampai 98. Pasal ini satu paket sama manipulasi pasar dan penipuan di bidang pasar modal, jadi kamu bisa lihat seberapa serius undang-undang ini di atas kertas.
Cara paling jelas buat lihat ini adalah peraturan OJK yang terpisah, POJK Nomor 78/POJK.04/2017, yang justru menjabarkan transaksi efek yang boleh dilakukan orang dalam meskipun mereka pegang informasi orang dalam. Ada dua situasi yang boleh: transaksi antara dua orang dalam yang sama-sama sudah pegang informasi yang sama, dilakukan di luar bursa, dan transaksi antara orang dalam dengan pihak luar, di mana orang dalam itu membuka semua informasi rahasianya dulu ke pihak luar tadi, dan pihak luar itu setuju tertulis buat menjaga kerahasiaannya dan nggak pakai buat kepentingan lain.
Dua pengecualian ini sebenarnya nunjukin satu ide yang sama. Masalah yang mau diselesaikan aturan ini adalah ketimpangan informasi yang nggak adil antara dua pihak yang bertransaksi, bukan semata-mata fakta bahwa orang yang kebetulan kerja di perusahaan itu mau beli atau jual sahamnya sendiri. Selama ketimpangan informasi itu ditutup secara jujur dan tercatat, transaksinya sah secara hukum.
Kalau kamu pernah baca soal emiten di Amerika Serikat atau Malaysia, mungkin kamu mengira ada jendela waktu tetap di kalender, sering disebut blackout period atau closed period, di mana orang dalam sama sekali nggak boleh transaksi, biasanya beberapa minggu sebelum rilis laporan keuangan. Bursa Malaysia sendiri punya aturan closed period yang terstruktur dan eksplisit buat direksi dan pejabat utama emiten tercatat, diatur langsung di dalam Main Market Listing Requirements-nya.
Undang-Undang Pasar Modal Indonesia dan peraturan turunan OJK-nya nggak punya aturan setara yang mengunci periode tertutup tetap sesuai kalender laporan keuangan. Sistem Indonesia justru mengandalkan larangan berbasis informasi di Pasal 95 sampai 98 tadi, digabung sama kewajiban keterbukaan yang dibahas di bagian berikutnya. Praktiknya, orang dalam emiten IDX secara hukum boleh saja transaksi beberapa hari sebelum laporan keuangan dirilis, asal transaksinya nggak berdasarkan informasi material soal laporan itu yang belum diketahui publik. Jangan langsung nganggep aturan Indonesia sama persis kayak yang pernah kamu baca soal bursa lain.
Transaksi yang sah secara hukum bukan berarti transaksi yang diam-diam. Berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024, yang berlaku sejak Agustus 2024, setiap anggota direksi atau dewan komisaris emiten yang pegang saham berhak suara, dan siapa pun yang pegang minimal 5% saham berhak suara sebuah perusahaan terbuka, wajib melaporkan kepemilikannya dan setiap perubahannya. Aturan ini memperpendek batas waktu pelaporan, dari sebelumnya 10 hari menjadi sesegera mungkin dan paling lambat 5 hari kerja sejak transaksi terjadi.
Laporan ini masuk lewat sistem pelaporan elektronik bursa dan jadi keterbukaan informasi publik, dan itu sebabnya media bisa memberitakan cerita kayak enam petinggi jual saham Rp98,04 miliar cuma dalam hitungan hari setelah kejadiannya. Aturan pelaporan ini nggak menghentikan orang dalam buat transaksi. Aturan ini yang memastikan transaksinya nggak bisa tetap jadi rahasia, jadi pasar lain bisa menimbang fakta yang sama seperti yang orang dalam itu sendiri lihat.
Kasus TOWR di pembuka tadi pantas ditelusuri lebih jauh, soalnya kasus ini nunjukin kenapa transaksi orang dalam yang sudah dilaporkan resmi bukan berarti sinyal buat ditiru begitu saja. Menurut pemberitaan IDX Channel, Kontan, dan EmitenNews, empat direktur, termasuk direktur utama Ferdinandus Aming Santoso, dan dua komisaris kompak jual total 224,23 juta saham TOWR di harga Rp437 per saham pada 16 September 2026, senilai Rp98,04 miliar. Penjualan Santoso sendiri, sekitar 97 juta saham senilai Rp42,39 miliar, jadi bagian paling besar dari total itu.
EmitenNews melaporkan saham yang dijual berasal dari MESOP, program opsi saham karyawan dan manajemen milik perusahaan sendiri, artinya para petinggi ini sebagian besar cuma mencairkan opsi yang memang sudah jadi hak mereka, bukan tiba-tiba melepas kepemilikan pribadi baru di perusahaan tanpa alasan jelas. Meski begitu, harga saham TOWR tetap terus turun, ditutup di Rp414 pada 18 September 2026, koreksi 6,33% hari itu dan turun kumulatif 8,81% dalam lima hari perdagangan sebelumnya. Investor ritel yang cuma lihat judul berita "Petinggi TOWR jual saham Rp98 miliar" dan langsung menganggapnya sebagai sinyal bahaya sebenarnya cuma bereaksi ke laporan keterbukaan yang memang wajib dilakukan hukum, bukan ke informasi rahasia soal kenapa sahamnya beneran turun.
Kalau berita soal penjualan orang dalam bikin kamu pengin langsung bertindak, cek dulu apa yang beneran terjadi ke harga sahamnya, bukan cuma bereaksi ke laporannya. Halaman Market NetWort nampilin heatmap IDX secara langsung, lengkap sama daftar saham naik, saham turun, dan feed berita pasar, jadi kamu bisa lihat sendiri apakah sahamnya beneran lagi tertekan dan baca pemberitaannya, bukan cuma bertransaksi berdasarkan satu laporan keterbukaan yang berdiri sendiri. Ini mekanisme yang beda dari notifikasi Unusual Market Activity, yang justru menandai pola harga atau volume yang mencurigakan secara langsung; kalau kamu mau paham perlindungan terpisah itu, baca juga bahasan kami soal apa yang memicu notifikasi UMA di IDX.