Asing Bisa Punya 99% Saham Bank di IDX, Tapi Cuma 20% di Perusahaan Penyiaran
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Bank Central Asia (BBCA) adalah salah satu saham yang paling banyak dipegang investor di IDX, dan investor asing secara legal boleh punya sampai 99% dari sahamnya. Perusahaan penyiaran yang listing di bursa yang sama, di negara yang sama, di bawah undang-undang investasi yang sama, batas kepemilikan asingnya cuma 20%. Pasar sama, aturan besar sama, tapi batasnya jauh beda banget. Kalau kamu ngira semua sektor di IDX diperlakukan sama soal modal asing, itu keliru, dan batas kepemilikan asing di sektor yang lagi kamu lihat bisa nentuin seberapa besar porsi saham itu yang beneran bisa dijangkau uang asing.
Indonesia nggak nentuin batas kepemilikan asing per sektor lewat aturan bursa sendiri. Batasnya datang dari undang-undang dan regulasi terpisah buat tiap industri, baru diterapkan ke perusahaan-perusahaan di industri itu yang kebetulan listing di IDX. Bank ikut aturan perbankan. Perusahaan penyiaran ikut undang-undang penyiaran. Perusahaan kelapa sawit ikut aturan investasi umum. IDX sendiri nggak nentuin batasnya, dia cuma nyediain tempat sahamnya diperdagangkan.
Alat utama pemerintah buat ini namanya Daftar Positif Investasi, diterbitkan lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Bedanya sama "daftar negatif" yang lama: dulu aturannya nyebutin sektor mana yang tertutup buat modal asing, sekarang aturannya nyebutin sektor mana yang punya batas tertentu, dan semua sektor lain di luar itu dianggap terbuka penuh secara default.
Perbankan biasanya dikira sektor yang paling dikunci ketat, karena nyentuh langsung sistem keuangan. Kenyataannya, di atas kertas, justru salah satu sektor yang paling terbuka. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 Pasal 13 ayat 2, negara asing atau badan hukum asing boleh punya sampai 99% dari modal disetor bank berbadan hukum Indonesia, sesuai penjelasan OJK yang dilaporkan Bisnis Indonesia, dikonfirmasi juga oleh Katadata dan CNBC Indonesia.
Angka 99% itu bukan otomatis. OJK tetap harus menyetujui investor asing yang bersangkutan, dan aturannya mewajibkan calon pemegang saham asing berkomitmen mendukung pembangunan ekonomi Indonesia serta punya peringkat kredit minimum tertentu. Tapi batas atasnya sendiri, 99%, jauh lebih tinggi dari yang kebanyakan orang kira buat sektor sesensitif ini. Ini kenapa Bank Central Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan bank-bank lain yang listing di IDX bisa punya porsi kepemilikan asing yang besar tanpa melanggar aturan sektornya sama sekali.
Media dan penyiaran ada di ujung yang berlawanan. Undang-Undang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002) membatasi modal asing di lembaga penyiaran swasta maksimal 20% dari modal disetor, dan mewajibkan pemegang saham pengendalinya adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, aturan yang dilaporkan Kompas dan dikonfirmasi lagi oleh ANTARA serta liputan Tempo soal aturan yang sama. Perusahaan pers yang menghimpun modal lewat pasar modal punya batas terpisah yang sedikit lebih longgar, sampai 49%, dilaporkan Bisnis Indonesia dan CNN Indonesia, tapi 20% adalah angka yang berlaku buat lembaga penyiaran itu sendiri.
Itu batas yang lima kali lebih ketat dari perbankan, di negara yang sama, di bawah kerangka investasi umum yang sama. Alasannya juga beda: batas di penyiaran ada buat jaga kendali editorial dan informasi tetap di tangan domestik, bukan buat kelola risiko sistemik keuangan kayak alasan di balik batas perbankan.
Di ujung yang satunya lagi, perusahaan perkebunan, termasuk kelapa sawit, karet, kopi, dan kakao, sekarang terbuka penuh buat kepemilikan asing, naik dari batas 95% di aturan sebelumnya, menurut ringkasan Vistra soal regulasi 2021 ini dan dikonfirmasi oleh Emerhub. Kebanyakan sektor manufaktur juga nggak punya batas kepemilikan asing. Astra Agro Lestari (AALI), produsen kelapa sawit yang listing di IDX, ada di sektor yang, beda sama bank atau perusahaan penyiaran, sama sekali nggak punya batas atas soal berapa banyak sahamnya yang boleh dipegang investor asing.
Daftar Positif Investasi ngelompokin tiap sektor berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), bukan berdasarkan nama perusahaan. Buat cari batas yang berlaku ke saham IDX tertentu:
Ini penting banget buat perusahaan yang punya lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur, karena batasnya ngikutin kegiatan usaha yang punya izinnya, bukan sektor besar yang dipakai buat ngelompokin saham itu di screener.
Batas kepemilikan asing di sebuah sektor nggak ngasih tahu kamu apakah saham itu bagus atau jelek buat dipegang. Yang dikasih tahu adalah hal yang lebih struktural: seberapa besar porsi saham perusahaan itu yang secara legal boleh diserap modal asing, yang nentuin seberapa besar tekanan beli atau jual dari asing yang realistis bisa terjadi ke saham itu. Bank dengan batas 99% punya ruang jauh lebih besar buat aliran masuk dana asing, dan juga eksposur lebih besar kalau dana itu keluar, dibanding perusahaan penyiaran yang cuma dibatasi 20%. Ini beda dari arus jual beli asing harian yang udah lebih dulu gerakin IHSG, dan posisinya ada di hulu arus itu: batas kepemilikan yang nentuin seberapa besar ruang gerak arus itu dari awal.
Ini juga pertanyaan yang beda dari soal sektor mana yang jadi kelompok saham itu di screener kamu. Kalau kamu mau ngerti dulu cara IDX ngelompokin sektor sebuah saham sebelum masuk ke aturan kepemilikannya, klasifikasi sektor IDX-IC ngejelasin cara kerja pengelompokan itu.
Sebelum kamu nebak-nebak ruang kepemilikan asing sebuah saham cuma dari ukurannya atau seberapa terkenal namanya, cek dulu sektor aslinya di halaman Market NetWort, di mana konteks per sektor ada bareng data harganya.