Apa yang Beneran Terjadi Kalau Saham yang Kamu Pegang Delisting dari IDX
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Coba bayangkan kamu buka aplikasi portofolio, terus saham yang kamu pegang tiba-tiba hilang. Bukan cuma turun, bukan cuma disuspen sehari. Beneran dihapus dari bursa, harga hariannya nggak ada lagi, dan cara jualnya juga jadi jauh lebih susah.
Ini bukan cerita rekaan. Ini yang lagi kejadian sama 45.866 investor pemegang saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex, kode SRIL), raksasa tekstil dari Jawa Tengah yang sahamnya bakal dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 10 November 2026 (CNBC Indonesia, 13 April 2026). Bahkan Lo Kheng Hong, salah satu investor ritel paling terkenal di Indonesia, punya sekitar Rp30 miliar yang nyangkut di saham ini, setara 1,02% kepemilikan (CNBC Indonesia, 13 April 2026). Kalau investor sekaliber itu aja bisa kena, kamu juga perlu paham cara kerjanya sebelum ini kejadian ke portofolio kamu sendiri.
Delisting artinya saham suatu perusahaan dihapus dari daftar resmi bursa. Perusahaannya masih ada, kamu juga masih tetap punya sahamnya secara hukum, tapi sahamnya udah nggak bisa diperdagangkan lagi di pasar reguler yang biasa kamu pakai, yaitu beli-jual lewat aplikasi sekuritas dengan harga yang update terus di layar.
Ada dua jenis. Delisting sukarela terjadi kalau perusahaan dan pemegang sahamnya sendiri yang memutuskan buat go private, biasanya lewat RUPS dan ada penawaran buyback dulu. Delisting paksa terjadi kalau BEI yang menghapus perusahaan itu karena udah nggak memenuhi syarat pencatatan, paling sering gara-gara disuspen kelamaan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sritex masuk kategori yang kedua ini.
Sritex adalah salah satu dari 18 perusahaan yang dihapus BEI dari bursa efektif 10 November 2026. Tujuh di antaranya, termasuk Sritex, delisting karena dinyatakan pailit, sementara 11 sisanya karena disuspen lebih dari 50 bulan (Bisnis.com, 12 April 2026).
Putusan pailit Sritex sendiri datang dari Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, lalu Mahkamah Agung menolak kasasi terakhir perusahaan pada 18 Desember 2024, yang bikin status pailitnya berkekuatan hukum tetap (Liputan6, 18 Desember 2024). Kurator yang ditunjuk pengadilan buat mengurus harta pailit Sritex sudah mencatat total tagihan kreditur senilai Rp29,8 triliun (HargaSaham, 13 April 2026).
Delisting paksa itu nggak langsung kejadian begitu aja. Secara umum, urutan yang dipakai BEI sebelum saham beneran hilang dari pasar reguler ada tiga tahap:
Buat 18 perusahaan dalam batch ini termasuk Sritex, jendela terakhir itu jatuh di awal November 2026, menjelang tanggal efektif 10 November.
Sejak aturan OJK tahun 2024 (POJK 45/2024), perusahaan yang kena delisting paksa wajib melakukan buyback saham dari pemegang saham publiknya sebelum delisting berlaku, khusus buat kasih jalan keluar ke investor ritel (Kontan, diakses 2026-08-19). Buat batch 18 perusahaan yang sekarang ini, masa buyback-nya berlangsung dari 11 Mei sampai 9 November 2026, dengan batas waktu keterbukaan informasi yang sudah lewat pada 10 Mei 2026 (Bareksa, 13 April 2026).
Harga buybacknya ditentukan dari angka mana yang lebih tinggi di antara dua ini: rata-rata harga perdagangan saham selama 30 hari kalender sebelum suspensi, atau nilai buku per saham dari laporan keuangan terakhir (Kontan, diakses 2026-08-19). Aturan yang sama juga memperluas siapa aja yang bisa diminta tanggung jawab buat mendanai buyback ini, nggak cuma perusahaan tercatatnya sendiri, tapi juga pengendalinya dan dalam kondisi tertentu pihak terkait lain (Kontan, diakses 2026-08-19).
Kepemilikan kamu nggak hilang setelah tanggal delisting lewat. Kamu tetap pegang sahamnya, dan secara prinsip tetap punya hak sebagai pemegang saham, seperti hak suara di RUPS dan hak menerima dividen kalau perusahaannya suatu saat bagi dividen lagi.
Yang hilang itu likuiditasnya. Jual saham setelah delisting artinya kamu harus cari pembeli sendiri, di luar bursa, lewat perusahaan sekuritas sebagai perantara, prosesnya lambat dan dinegosiasikan manual tanpa harga pasar yang kelihatan (Bions, diakses 2026-08-19). Relisting secara teori mungkin aja, tapi jarang kejadian, dan khusus buat perusahaan yang delisting gara-gara pailit, sahamnya biasanya berakhir nggak bernilai banyak, berapa pun angka buyback resminya (Bions, diakses 2026-08-19).
Begitu saham delisting, harga hidupnya langsung hilang dari semua aplikasi yang biasa nampilinnya, punya kamu juga. Justru di titik itulah catatan transaksi kamu sendiri jadi paling penting: berapa harga belinya, kapan, dan berapa lembar, terlepas dari ada atau nggaknya data dari bursa.
Catat posisi ini di daftar Holdings kamu di NetWort lengkap dengan harga dan tanggal beli aslinya, kalau belum kamu lakuin. Catatan itu yang bakal bikin kamu bisa hitung untung atau rugi kamu yang sebenarnya nanti, entah itu dari hasil buyback, dari jual di pasar negosiasi, atau dari nggak dapat apa-apa sama sekali.