Short Selling Itu Legal di BEI. Mulai 1 Oktober, Tapi Baru Lima Saham dan Dua Broker
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Kamu mungkin sering dengar soal short selling saham. Tapi pernah lihat orang beneran melakukannya di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Kemungkinan besar belum.
Mulai 1 Oktober 2026, BEI membuka short selling untuk lima saham saja: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Yang boleh melayani baru dua broker: Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas. Daftarnya diberitakan Bisnis.com, CNBC Indonesia, dan Katadata pada 28 dan 29 September 2026. Artikel ini ditulis 30 September 2026, sebelum transaksi pertama.
Di bawah ini kamu bisa lihat cara kerja short selling, hitungannya pakai rupiah, dan kenapa risikonya jauh lebih besar dari sekadar beli saham.
Biasanya kamu beli saham dulu, jual belakangan. Kamu berharap harganya naik.
Short selling kebalikannya. Kamu jual dulu, beli belakangan. Kamu berharap harganya turun.
Lalu gimana caranya jual barang yang belum kamu punya? Kamu pinjam. Menurut aturannya, short selling adalah penjualan saham yang belum dimiliki penjual saat transaksi terjadi. Sahamnya dipinjam dari perusahaan efek. Kamu jual di pasar. Nanti kamu beli lagi jumlah saham yang sama, lalu kamu kembalikan ke pemberi pinjaman.
Kalau harganya turun di antaranya, kamu beli balik lebih murah dari harga jualmu. Selisihnya jadi untungmu. Kalau harganya naik, kamu bayar lebih mahal dari yang kamu terima. Selisihnya jadi ruginya.
Contoh ini rekaan, cuma untuk menunjukkan hitungannya. Bukan prediksi dan bukan transaksi asli.
Anggap harga sebuah saham Rp10.000. Satu lot di BEI isinya 100 lembar. Kamu pinjam satu lot lalu kamu jual.
Uang yang masuk: 100 × Rp10.000 = Rp1.000.000.
Sekarang harganya bergerak. Biaya dan bunga kita abaikan biar simpel.
| Harga saat kamu beli balik | Biaya beli balik | Hasilmu |
|---|---|---|
| Rp8.000 | Rp800.000 | Untung Rp200.000 |
| Rp10.000 | Rp1.000.000 | Impas |
| Rp15.000 | Rp1.500.000 | Rugi Rp500.000 |
| Rp30.000 | Rp3.000.000 | Rugi Rp2.000.000 |
Lihat kedua ujungnya. Untung terbesarmu adalah sebesar hasil jual, itu pun kalau harga sampai nol, yaitu Rp1.000.000. Tapi harga saham bisa naik tanpa batas. Jadi rugimu bisa melewati modal awal.
Investortrust dan hukumonline sama-sama menjelaskan hal ini: kalau harga naik, kerugiannya secara teori tidak terbatas.
Nggak semua saham. BEI menerbitkan Daftar Efek Short Selling. Acuannya Peraturan Bursa Nomor II-H, aturan soal transaksi margin dan short selling.
Daftar pertama untuk Oktober 2026 berisi lima saham, semuanya dari indeks LQ45, kelompok saham paling likuid di Indonesia. Menurut pemberitaan, kelimanya dipilih karena nilai pasarnya besar dan transaksinya ramai, jadi lebih susah digoyang.
| Kode | Perusahaan |
|---|---|
| ASII | Astra International |
| BBCA | Bank Central Asia |
| BRPT | Barito Pacific |
| BUMI | Bumi Resources |
| INDF | Indofood Sukses Makmur |
Masuk LQ45 baru syarat awal, bukan tiket otomatis. Nggak semua saham LQ45 masuk daftar. Kamu bisa lihat pergerakan beberapa di antaranya lewat halaman NetWort, misalnya BBCA, ASII, dan INDF.
Broker nggak bisa langsung membuka layanan ini. Mereka perlu izin dari bursa dulu.
Sejauh ini BEI baru menyetujui dua: Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas (Katadata, Bisnis.com). Broker lain masih dalam proses izin saat pembukaan kembali September 2026 diberitakan.
Kalau brokermu bukan salah satu dari keduanya, kamu belum bisa short selling lewat broker itu.
Kamu nggak bisa short selling dari rekening saham biasa. Pemberitaan soal aturannya menyebut langkah berikut:
Pemberitaan soal aturan OJK juga menyebut dana awal Rp50 juta dan pengalaman minimal enam bulan sebagai investor saham (Investortrust). Laporan yang ada belum sepakat soal pembagian Rp50 juta itu antara saldo rekening dan jaminan. Anggap ini gambaran kasar, dan tanyakan angka pastinya ke brokermu.
Ada satu aturan yang dilonggarkan. Dulu ada uptick rule, yang baru mengizinkan short selling setelah harga naik. Kontan melaporkan OJK sudah menghapusnya. Sekarang order jual short selling bisa dieksekusi di harga yang sama dengan atau di atas harga transaksi terakhir.
Jalannya panjang. OJK mengirim surat pada 17 September 2025 yang menunda pembiayaan short selling. Maret 2026, BEI menunda lagi sampai 14 September 2026 (Bisnis.com, CNBC Indonesia). Short selling lalu dibuka bertahap mulai 15 September 2026, dengan daftar pertama terbit 28 September.
Bursa bilang mereka ingin melihat reaksi pasar dulu. Itu sebabnya daftar awalnya pendek sekali.
Rugi bisa lebih besar dari setoranmu. Broker juga bisa minta tambahan jaminan kalau harga bergerak melawanmu. Kalau kamu nggak sanggup bayar, posisimu bisa ditutup paksa.
Saham pinjaman juga harus dikembalikan tepat waktu. Kalau penyerahan gagal, bisa terjadi buy-in, seperti dijelaskan di artikel kami soal gagal serah saham dan buy-in di BEI. Untuk cara kerja jual paksa di transaksi berutang, baca aturan margin trading dan force sell di sekuritas.
Short selling di BEI dimulai dari lima saham dan dua broker. Kamu nggak wajib ngapa-ngapain. Tapi kamu bisa melihat apa yang dihadapi seorang short seller.
Buka halaman Market NetWort dan lihat seramai apa pasar hari ini. Cek sektor mana yang bergerak dan seberapa jauh ayunannya dalam sehari. Ayunan itu persis risiko yang ditanggung short seller.