Perjanjian Pisah Harta Itu Apa? Ini yang Nentuin Utang Pasanganmu Ikut Jadi Tanggunganmu atau Nggak
Baca 6 menit
Baca 6 menit
Tahun 2025, pengadilan di Indonesia mencatat 438.168 kasus perceraian, naik dari 399.921 di tahun sebelumnya. Pertengkaran terus-menerus jadi alasan nomor satu, tapi masalah ekonomi ada di posisi kedua, jadi penyebab di 105.727 kasus (data BPS dan Mahkamah Agung, dilaporkan CNBC Indonesia, Maret 2026). Masalah uang emang sering bikin rumah tangga goyang. Yang banyak orang nggak sadar, hukum di Indonesia bisa bikin utang salah satu pasangan otomatis jadi tanggungan berdua begitu kalian menikah, kecuali ada satu dokumen yang bilang lain: perjanjian pisah harta.
Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35, semua yang didapat atau dibeli salah satu pasangan selama pernikahan otomatis jadi harta bersama, milik berdua secara sama rata. NetWort udah bahas sisi kepemilikannya secara lengkap di artikel soal rekening gabungan vs pisah. Yang jarang dibahas: utang berlaku dengan logika yang sama.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), aturan yang dipakai pengadilan agama buat pernikahan Muslim (mayoritas pernikahan di Indonesia), Pasal 93 bagi utang jadi dua jenis. Utang yang diambil salah satu pasangan buat kepentingan pribadi, nggak ada hubungannya sama rumah tangga, ditanggung dulu sama harta pribadi orang itu. Tapi utang yang diambil buat kepentingan keluarga, misalnya cicilan rumah yang ditinggali bareng atau modal usaha yang jadi sumber penghasilan utama keluarga, ditanggung sama harta bersama. Buat pasangan yang nikahnya nggak di bawah aturan ini, KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) malah lebih luas lagi: Pasal 119, 121, dan 122 nyatuin semua aset dan utang, dari sebelum, selama, sampai sesudah pernikahan mulai, jadi satu, kecuali ada perjanjian kawin yang bilang lain.
Yang bikin kreditur bisa beneran nagih ke harta bersama itu aturan umum yang berlaku buat semua orang yang punya utang di Indonesia, nikah atau nggak. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata bilang semua yang kamu punya, sekarang dan nanti, jadi jaminan buat utangmu, dibagi rata ke semua krediturmu. Begitu satu utang dianggap tanggungan harta bersama, bukan tanggungan pribadi, aturan ini nyampe ke bagian pasangan yang nggak pernah tanda tangan apa pun.
Perjanjian pisah harta bikin aset dan utang masing-masing pasangan tetap kepisah secara hukum, kayak kalian nggak pernah kawin secara harta.
Dua hal soal ini sering bikin orang kaget. Pertama, dokumen ini nggak harus ditandatangani sebelum nikah. Mahkamah Konstitusi tahun 2015 (Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015) udah mutusin pasangan boleh bikin perjanjian ini pas udah nikah juga, nggak cuma sebelumnya. Kedua, tanda tangan di depan notaris bukan langkah terakhir.
Biar beneran berlaku ke pihak luar, perjanjian ini harus dicatat: di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah dicatat, buat pasangan Muslim, atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) buat yang lain. Biaya notaris buat bikin perjanjian ini biasanya Rp1,5 juta sampai Rp5 juta, tergantung notaris dan daerahnya (OCBC NISP, Juni 2024), belum termasuk biaya administrasi pencatatan yang lebih kecil dan beda-beda tiap daerah.
Sehari-hari, dua pasangan harus setuju dulu sebelum salah satu bisa jual atau gadein harta bersama. Aturan ini ada di pasal yang sama, Pasal 36 UU Perkawinan 1974. Tapi perlindungan ini ada batasnya.
Misalnya, salah satu pasangan kalah di gugatan perdata soal utang usaha yang nggak dibayar, dan putusannya udah final karena nggak ada banding lagi. Buat nagih ke harta bersama, contohnya rumah yang atas nama berdua, nggak perlu persetujuan pasangan yang satu lagi. Kekuatan pengadilan buat eksekusi putusan itu, namanya sita jaminan, udah gantiin persetujuan itu. Di titik ini, utang yang nggak dibayar berhenti jadi masalah pribadi berdua dan jadi sesuatu yang bisa langsung dieksekusi lewat putusan pengadilan, nyampe ke bagian pasangan yang nggak pernah ikut ngutang.
Ini paling kerasa kalau salah satu pasangan punya usaha, karena utang usaha kena aturan pembagian pribadi-vs-keluarga yang sama kayak utang lainnya.
Usaha Dagang (UD) nggak punya badan hukum terpisah dari pemiliknya. Utangnya otomatis jadi utang pribadi si pemilik. Tapi kalau usaha itu jadi sumber penghasilan utama keluarga, kayak warung keluarga atau usaha dagang rumahan, pengadilan bisa anggap utang itu buat kepentingan keluarga dan bebanin ke harta bersama, nyampe ke bagian pasangan yang bukan pemilik usaha.
Pasangan yang tanda tangan jaminan pribadi (personal guarantee) buat pinjaman perusahaan, biasa terjadi kalau jadi direktur atau pemegang saham mayoritas yang ngambil pembiayaan usaha, ngadepin risiko serupa. Menurut Pasal 1831 KUHPerdata, penjamin sebenarnya bisa minta bank ngabisin dulu aset perusahaan sebelum ngejar aset pribadi. Tapi praktiknya, bank di Indonesia sering minta penjamin ngelepas hak itu di kontrak pinjaman, jadi aset pribadi dan harta bersama penjamin bisa langsung dikejar, bukan jadi opsi terakhir (PDB Law Firm).
Ada jebakan ketiga yang jarang disadari. Kalau pasangan suami istri bikin PT bareng pakai harta bersama, terus nganggap masing-masing setoran modal sebagai kontribusi terpisah, PT itu bisa kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya. Hukum perusahaan di Indonesia mewajibkan PT punya pendiri yang beneran terpisah secara hukum. Dua orang yang secara hukum masih satu kesatuan harta nggak memenuhi syarat itu tanpa perjanjian pisah harta lebih dulu (Hukumonline). Kalau struktur ini digugat nanti, kedua pasangan bisa jadi tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, bukan cuma sebatas modal yang disetor.
Perjanjian pisah harta itu kuat, tapi bukan jaminan mutlak. Aturan dasar harta bersama baru aja lolos uji materi langsung: Mei 2026, Mahkamah Konstitusi nolak gugatan yang bilang aturan harta bersama di Pasal 35 itu nggak konstitusional, dan tetap ngesahin pasal itu apa adanya (Putusan MK No. 108/PUU-XXIV/2026).
Satu kasus yang rame diberitain tahun 2025 nunjukin batasnya dengan jelas. Jaksa yang ngejar uang pengganti Rp420 miliar di kasus korupsi tetap nyita aset atas nama istri terdakwa, padahal dia punya perjanjian pisah harta yang udah ditandatangani, karena hukum pemulihan aset di Indonesia nggak nganggep perjanjian pisah harta sebagai pelindung dari aset yang kebukti hasil kejahatan (Kompas, CNN Indonesia, Oktober 2025). Perjanjian pisah harta misahin kamu dari utang perdata biasa pasanganmu. Nggak misahin kamu dari kekuatan pengadilan buat ngelacak dan nyita aset hasil kejahatan.
Ini bukan alasan buat panik soal pernikahan yang udah jalan. Ini alasan buat tau posisi kamu sebenernya sebelum masalah utang muncul, bukan sesudahnya.
Kalau kamu atau pasangan punya usaha, ngambil pembiayaan, atau mau bikin perusahaan bareng, coba petain dari sekarang mana utang yang sifatnya pribadi dan mana yang bakal dianggap kepentingan keluarga, dan apakah perjanjian pisah harta ngubah jawabannya buat situasi kamu. Kalau kamu emang mau finansial kalian tetap terpisah secara hukum, inget, tanda tangan aja nggak cukup. Harus dicatat di KUA atau Dukcapil biar ngelindungin kamu dari pihak luar, bukan cuma dari pasanganmu sendiri.
Apa pun pilihannya, mulai dari tau persis apa yang kamu punya. Catat aset, penghasilan, dan rekening bareng kamu di Dashboard NetWort biar kelihatan gambaran keuangan kamu yang sebenarnya dalam satu tempat, terpisah dari pasangan kalau memang begitu struktur keuangan kalian. Kamu nggak bisa lindungin sesuatu yang belum pernah kamu catat.