Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Punya Rumus Pesangon yang Pasti. Ini Berapa Lama Uang Itu Beneran Harus Cukup
Baca 8 menit
Baca 8 menit
November 2022, GoTo mem-PHK 1.300 karyawan, sekitar 12% dari total karyawannya saat itu. Setiap orang yang kena PHK itu berhak dapat uang dengan jumlah yang sudah pasti, bukan hasil negosiasi satu-satu, tapi hasil hitungan langsung dari rumus pesangon yang tertulis di peraturan pemerintah. Kalau kamu belum pernah kena PHK di Indonesia, kemungkinan besar kamu nggak tahu rumus itu ada, apalagi tahu bahwa masa kerja yang persis sama bisa menghasilkan pesangon yang selisihnya lebih dari 50%, tergantung satu hal: alasan resmi di balik PHK-mu.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, aturan turunan dari UU Cipta Kerja, nggak langsung kasih satu angka gelondongan. Totalnya dari tiga komponen terpisah, masing-masing punya rumus sendiri.
Uang pesangon (UP), komponen intinya, naik sesuai masa kerja:
| Masa kerja | Uang pesangon (UP) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan (batas maksimal) |
Uang penghargaan masa kerja (UPMK), komponen terpisah untuk penghargaan masa kerja panjang, baru muncul setelah 3 tahun dan punya tabelnya sendiri:
| Masa kerja | Uang penghargaan (UPMK) |
|---|---|
| 3 sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan |
| 6 sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan |
| 9 sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan |
| 12 sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan |
| 15 sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan |
| 18 sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan |
| 21 sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan (batas maksimal) |
Uang penggantian hak (UPH), komponen ketiga, mencakup cuti tahunan yang belum kamu ambil, biaya pulang ke kota asal tempat kamu direkrut kalau berlaku, ditambah apa pun yang diatur tambahan di kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Satu hal yang dulu masuk UPH dan sekarang udah nggak ada: UU Ketenagakerjaan lama tahun 2003 menambahkan 15% dari total pesangon dan uang penghargaan sebagai kompensasi perumahan dan kesehatan. UU Cipta Kerja menghapus 15% itu sebagai hak yang dijamin undang-undang. Sebagian perusahaan masih bayar itu secara sukarela, tapi bukan lagi kewajiban hukum.
Dua komponen "bulan" di atas dihitung dari upah, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan bonus atau insentif kinerja. Waktu GoTo menjalankan rumus ini ke 1.300 karyawan yang di-PHK tahun 2022, angka yang dilaporkan cocok sama tabel: karyawan di bawah 1 tahun dapat 1 bulan gaji, yang masa kerjanya sekitar lima sampai enam tahun dapat 6 bulan, dan yang di atas delapan tahun kena batas maksimal 9 bulan untuk pesangon saja. GoTo juga menambahkan 1 bulan gaji ekstra secara sukarela, di luar yang diwajibkan rumus itu sendiri.
Ini bagian yang nggak kelihatan dari contoh GoTo di atas: tabel pesangon dan uang penghargaan itu bukan yang beneran diterima kebanyakan karyawan yang kena PHK. Angkanya dikalikan lagi dengan faktor pengali yang tergantung penuh sama alasan perusahaan mem-PHK kamu.
| Alasan PHK | Pengali pesangon (UP) | Pengali penghargaan (UPMK) |
|---|---|---|
| Efisiensi karena perusahaan sudah rugi | 0,5x | 1x |
| Perusahaan tutup karena rugi terus-menerus, force majeure, atau pailit | 0,5x | 1x |
| Force majeure yang nggak sampai bikin perusahaan tutup | 0,75x | 1x |
| Merger, akuisisi, atau efisiensi sebelum perusahaan rugi | 1x | 1x |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 1x | 1x |
| Pensiun | 1,75x | 1x |
| Meninggal dunia, atau cacat total akibat kecelakaan kerja | 2x | 1x |
| Mengundurkan diri | 0x | 0x |
Coba hitung pakai kasus nyata. Misalnya kamu punya masa kerja 6 tahun dengan gaji Rp5.729.876 per bulan, sama dengan UMP DKI Jakarta 2026, yang ditetapkan lewat keputusan gubernur dan mulai berlaku Januari tahun ini. Di masa kerja 6 tahun, tabel di atas kasih 7 bulan pesangon dan 3 bulan uang penghargaan.
(7 x upah) + (3 x upah) = 10 x upah bulanan
Itu Rp57.298.760 sebelum dikalikan faktor pengali. Sekarang terapkan alasannya:
Masa kerja sama, gaji sama, sama-sama kena PHK dari perusahaan yang sama jenisnya. Yang beda cuma alasan resminya, dan hasilnya beda sekitar 54% lebih tinggi di skenario kedua. Kedua angka ini belum termasuk uang penggantian hak, karena itu tergantung berapa hari cuti yang masih kamu punya.
Seluruh skema ini cuma berlaku buat karyawan PKWTT, kontrak kerja tetap tanpa batas waktu. Kalau kamu kerja dengan PKWT, kontrak dengan jangka waktu tertentu, kamu masuk skema yang beda sama sekali: uang kompensasi PKWT, dihitung proporsional dari berapa lama kontrakmu sudah berjalan, bukan pakai tabel pesangon dan uang penghargaan di atas.
Mengundurkan diri secara sukarela juga nggak memicu pesangon atau uang penghargaan sama sekali, dua-duanya kena pengali 0x. Kamu tetap dapat uang penggantian hak (cuti yang belum diambil dan biaya pindah yang disepakati), dan sebagian perusahaan menambahkan uang pisah, tapi undang-undang nggak menetapkan jumlah pastinya. Itu sepenuhnya tergantung kontrak kerja atau kebijakan perusahaanmu, kalau ada.
Ada satu perubahan penting buat siapa pun yang baca artikel ini setelah 2024. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kata yang menjelaskan tabel-tabel di atas, "paling banyak", harus dibaca jadi "paling sedikit". Angka di tabelnya nggak berubah, tapi sifat hukumnya berubah total: perusahaan sekarang boleh secara hukum sepakat bayar lebih dari tabel itu, dan tabel itu sendiri jadi batas minimal yang bakal ditegakkan pengadilan atau mediator, bukan lagi batas maksimal yang boleh dipaksakan perusahaan.
Uang pesangon sebesar itu kerasa kayak rezeki nomplok pas baru cair. Padahal bukan. Itu sejumlah bulan penghasilan yang dibayar di muka, yang harus menutupi hidupmu sampai gaji berikutnya mulai lagi, dan data pasar kerja Indonesia sendiri menunjukkan jeda itu jarang pendek. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka 4,85% per Agustus 2025, dan terpisah, riset dari LPEM FEB UI menemukan lulusan baru butuh rata-rata 19,8 bulan untuk dapat pekerjaan pertama di kondisi pasar sekarang. Angka kedua ini ngukur kelompok yang beda, orang yang belum pernah kerja sama sekali, bukan orang yang balik cari kerja setelah punya pengalaman bertahun-tahun, jadi anggap aja itu tanda pasar kerja lagi lambat sekarang, bukan perkiraan waktumu pribadi.
Cara paling jujur pakai uang pesangonmu sama kayak hitungan yang udah dibahas di cara mengatur keuangan penghasilan tidak tetap: ambil pengeluaran wajib bulananmu yang beneran, bukan yang kamu harap-harap kecil, terus bagi total uang pesangonmu dengan angka itu. Hasilnya, dalam hitungan bulan, itu napas panjang aslinya. Kalau dana daruratmu tadinya sudah disiapkan untuk 3 sampai 12 bulan tergantung tanggunganmu, uang pesangon ini yang memperpanjang napas itu selama kamu cari kerja berikutnya, bukan pos terpisah yang bebas dihabiskan. Ini juga sama sekali beda sama uang pensiun JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya nggak disentuh sampai usia pensiun dan nggak boleh dipakai buat nutup jeda ini.
Cara paling gampang biar napas panjang itu beneran kejaga adalah dengan benar-benar mengawasi angkanya menyusut. Catat uang pesangonmu sebagai saldo awal portofolio di Dashboard NetWort, terus pantau total value-nya sama kayak kamu mantau aset lain, sambil kamu tarik pelan-pelan tiap bulan. Lihat angkanya turun secara langsung jauh lebih efektif buat ngerem pengeluaran dibanding cuma ngecek saldo rekening yang udah jarang kamu perhatiin.