Jual Kripto yang Lagi Rugi Ternyata Nggak Bikin Pajak Kamu Lebih Kecil
Baca 4 menit
Baca 4 menit
Kamu lagi pegang token yang harganya anjlok parah tahun ini, dan akhir tahun makin dekat. Di konten investasi Amerika, ada istilah buat gerakan ini: tax-loss harvesting, sengaja jual yang rugi supaya kerugiannya bisa "membatalkan" untung kena pajak dari posisi lain. Strategi ini beneran jalan buat wajib pajak Amerika.
Tax-loss harvesting kripto nggak jalan kayak gitu di Indonesia. Jual posisi kripto yang rugi nggak mengubah apa pun soal pajak yang kamu bayar. Biar jelas kenapa, kamu perlu tahu dulu cara Indonesia sebenarnya mengenakan pajak ke kripto, karena yang kena pajak bukan untungmu sama sekali.
Sejak 1 Agustus 2025, transaksi kripto di Indonesia diatur lewat PMK 50/2025, peraturan dari Kementerian Keuangan. Tiap kali kamu jual atau tukar (swap) kripto di platform dalam negeri yang berizin, otomatis dipotong PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksinya. Kalau pakai platform luar negeri yang ditunjuk DJP sebagai pemungut, tarifnya 1%. Kalau platformnya nggak ditunjuk, kewajiban lapor dan bayar 1% itu jadi tanggung jawab kamu sendiri (Kementerian Keuangan, PMK 50/2025, via Direktorat Jenderal Pajak). Aturan ini juga menghapus PPN yang dulu ikut dikenakan.
Baca lagi tarifnya: 0,21% atau 1% dari nilai transaksi, bukan dari untungmu. Detail kecil ini yang jadi jawaban dari semuanya.
Misalnya kamu beli ETH seharga Rp50.000.000 dan sekarang nilainya tinggal Rp38.000.000, rugi Rp12.000.000. Di tahun yang sama kamu juga sudah jual token lain dengan untung Rp80.000.000, dan penjualan itu sudah kena PPh Final 0,21% saat transaksinya terjadi.
Kalau Indonesia menerapkan aturan seperti di Amerika, jual posisi ETH sekarang harusnya membatalkan sebagian untung tadi dan mengembalikan sebagian pajak yang sudah dibayar:
Rugi Rp12.000.000 membatalkan sebagian untung Rp80.000.000, dihitung sesuai lapisan tarifmu
Pengembalian itu nggak pernah terjadi. Yang beneran terjadi saat kamu jual ETH-nya adalah pajak final baru, terpisah, dari penjualan itu sendiri:
Rp38.000.000 (nilai jual) × 0,21% = Rp79.800 pajak final, tetap kena walau rugi Rp12.000.000
| Kalau Indonesia sama seperti Amerika | Yang beneran terjadi menurut PMK 50/2025 |
|---|---|
| Rugi membatalkan sebagian untung sebelumnya | Pajak dari untung sebelumnya sudah final dan selesai |
| Jual yang rugi bikin pajak tahun ini lebih kecil | Jual yang rugi malah nambah pajak final 0,21% sendiri |
| Pajak tergantung untung bersih setahun | Pajak cuma tergantung nilai transaksi tiap penjualan |
Kalau kamu pernah baca soal kenapa jual saham luar negeri yang rugi juga nggak mengurangi pajak kamu, alasannya sebenarnya nggak sama persis, walaupun hasil akhirnya kelihatan mirip.
Untung dari saham luar negeri itu penghasilan non-final, digabung ke penghasilan lainmu dan kena tarif progresif lewat SPT Tahunan. Rugi dari saham itu secara prinsip sebenarnya bisa saja membatalkan penghasilan itu, cuma memang nggak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku sekarang. Kripto nggak pernah sampai ke tahap itu. Tiap penjualan kripto langsung selesai urusan pajaknya di saat itu juga, sama seperti pajak final 0,1% saham IDX yang juga selesai di saat transaksi. Jadi memang nggak ada "kumpulan untung setahun" yang bisa dikurangi rugi, bukan karena aturannya kebetulan mengecualikan itu, tapi karena skemanya dari awal memang begitu.
Karena sistem pajaknya nggak peduli kamu untung atau rugi, justru kamu sendiri yang perlu tahu pasti mana yang benar. Rugi yang kelihatan jelas tetap berguna buat keputusanmu sendiri, cuma memang bukan buat dapat potongan pajak yang ternyata nggak ada.
Buka halaman Gains di NetWort buat lihat untung dan rugi, baik yang sudah maupun belum direalisasikan, di semua posisi kriptomu sebelum memutuskan mau jual apa. Kalau mau tahu lebih lengkap soal tarif dasar pajak kripto Indonesia sebelum menghitung penjualan tertentu, tarif pajak kripto Indonesia membahas mekanismenya lebih detail. Cek riwayat harga ETH kalau kamu butuh nilai sebenarnya di hari kamu berencana jual.