Jual Saham Luar Negeri yang Rugi di Akhir Tahun Ternyata Tidak Mengurangi Pajak Kamu
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Kamu lagi pegang saham luar negeri yang harganya turun sepanjang tahun, dan akhir tahun makin dekat. Kalau kamu pernah baca konten finansial dari Amerika, insting yang muncul biasanya: jual dulu sebelum 31 Desember, catat kerugiannya, terus pajak kamu jadi lebih kecil. Strategi ini namanya tax-loss harvesting, dan itu memang cara yang sah dan lazim dipakai wajib pajak Amerika.
Sayangnya, cara kerjanya tidak sama di Indonesia. Buat kebanyakan investor perorangan, merealisasikan rugi dari saham luar negeri hampir tidak berpengaruh apa-apa ke pajak yang kamu bayar.
Tax-loss harvesting itu strategi jual saham yang sedang rugi dengan sengaja, supaya kerugiannya bisa dipakai buat mengurangi untung kena pajak, atau di Amerika bahkan sebagian penghasilan biasa, sehingga pajak yang dibayar tahun itu lebih kecil. Strategi ini cuma jalan kalau sistem pajak tempat kamu lapor memang mengakui kerugian yang direalisasikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Nah, bagian itu yang tidak berlaku sama di Indonesia.
Kalau portofoliomu isinya saham-saham IDX semua, strategi ini sebenarnya dari awal tidak relevan buat kamu, tapi alasannya beda.
Setiap penjualan saham di IDX kena pajak final 0,1% dari nilai transaksi kotor (PPh Final Pasal 4 ayat 2, berdasarkan PP 14/1997 yang diperbarui lewat PMK 81/2024), dipotong otomatis oleh brokermu. Pajak ini dihitung dari total nilai penjualan, bukan dari untungmu, jadi tetap kena walau transaksinya rugi. Karena dari awal pajaknya tidak pernah dihitung dari untung, tidak ada "rugi" dalam pengertian pajak yang bisa dimanfaatkan di sini. Cara pajak final ini juga menghapus pengaruh metode harga beli untuk saham IDX dibahas lebih lengkap di artikel itu.
Ceritanya beda kalau kamu pegang saham yang tidak tercatat di IDX, dan sekarang ini bukan hal langka lagi, mengingat makin banyak aplikasi lokal, sebut saja Reku dan Pluang, yang menawarkan akses langsung ke saham-saham Amerika bahkan dalam bentuk lot pecahan.
Untung dari saham jenis ini tidak masuk skema pajak final. Sifatnya non-final, digabung dengan penghasilan lainmu, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17, dilaporkan lewat SPT Tahunan (Formulir 1770).
Menurut panduan dari Klikpajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak bisa diperhitungkan dalam penghitungan SPT Tahunan dan tidak bisa mengurangi pajak dari penghasilan sumber lain, sebuah aturan yang dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.03/2018 (aturan tentang kredit pajak luar negeri). Terpisah dari itu, penjelasan investor dari Pajakku menyebutkan bahwa kerugian modal tidak diakui sebagai objek pajak sama sekali, karena kerugian tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis yang jadi syarat sesuatu bisa dikenai pajak, atau dalam hal ini dijadikan pengurang, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008). DDTC News, salah satu lembaga riset pajak paling dipercaya di Indonesia, memperkuat kesimpulan yang sama lewat mekanisme kredit pajak luar negeri itu sendiri: kerugian yang terjadi di luar negeri tidak diakui sebagai kerugian di dalam negeri, tidak ada ketentuan kompensasi kerugian dalam skema ini, dan semuanya dihitung tahun per tahun, bukan dibawa ke mana-mana.
Misalnya kamu punya saham luar negeri yang dulu dibeli seharga Rp30.000.000 dan sekarang nilainya tinggal Rp24.000.000, rugi belum direalisasi sebesar Rp6.000.000. Di tahun yang sama kamu juga punya untung dari saham luar negeri lain sebesar Rp80.000.000, dan total penghasilan kena pajakmu masuk lapisan tarif Pasal 17 sebesar 25% (penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta).
Kalau Indonesia menerapkan tax-loss harvesting seperti di Amerika, merealisasikan rugi Rp6.000.000 sebelum akhir tahun harusnya memangkas untung kena pajakmu dan menghemat kira-kira:
Rp6.000.000 × 25% = Rp1.500.000 penghematan pajak
Berdasarkan panduan yang dikutip di atas, penghematan itu umumnya tidak benar-benar terjadi. Kamu tetap kena pajak dari seluruh untung Rp80.000.000, dan menjual posisi yang rugi cuma mengunci kerugiannya tanpa membawa manfaat pajak apa pun.
| Kalau Indonesia sama seperti Amerika | Yang sebenarnya terjadi menurut sumber di atas |
|---|---|
| Rugi mengurangi untung lain yang direalisasi | Rugi tidak ikut dihitung di SPT Tahunan |
| Untung kena pajak jadi lebih kecil sebesar kerugian | Untung kena pajak tetap utuh |
| Pajak turun sebesar rugi dikali lapisan tarifmu | Pajak tidak terpengaruh oleh kerugian itu |
Untung saham luar negeri dan untung saham IDX sama-sama akhirnya kena pajak, cuma lewat jalur berbeda: IDX kena flat 0,1% dari nilai jual, saham luar negeri kena tarif progresif Pasal 17 dari untung sebenarnya. Ruginya tidak mengikuti pola yang sama di kedua arah. Rugi di IDX dari awal memang tidak pernah diperlakukan beda dari untung, karena 0,1% itu tetap kena berapa pun hasilnya. Rugi di saham luar negeri itu uang beneran yang hilang, tapi berdasarkan sumber-sumber di atas, biasanya itu tidak membelikan pengurang pajak apa pun buat kamu.
Keputusan jual di akhir tahun sebaiknya didasarkan pada alasan investasimu sendiri, bukan strategi pajak impor yang ternyata tidak berlaku sama di sini.
Buka halaman Gains di NetWort untuk lihat untung dan rugi, baik yang sudah maupun belum direalisasikan, di semua posisimu sebelum memutuskan mau jual apa. Tampilan Holdings menunjukkan harga beli di balik tiap posisi itu. Kalau kamu sedang mempertimbangkan menambah atau mengurangi eksposur saham luar negeri, itu keputusan terpisah, dan halaman Market bisa jadi titik awal yang masuk akal.