FIFO atau Rata-Rata? Metode yang Kamu Pilih Bisa Mengubah Pajakmu
Baca 6 menit
Baca 6 menit
Kamu beli saham yang sama tiga kali, di harga yang berbeda-beda. Sekarang kamu jual separuh posisinya. Untungnya berapa?
Pertanyaan itu jawabannya tidak cuma satu. Ada dua cara menghitungnya, dan aturan pajak Indonesia mengizinkanmu memilih salah satunya untuk saham yang tidak tercatat di BEI. Metode yang kamu pilih, FIFO (first in, first out) atau harga rata-rata, bisa mengubah besar untung yang kena pajak dari transaksi yang persis sama.
FIFO artinya saham yang kamu beli paling awal dianggap yang paling dulu kamu jual. Kalau saham lamamu dibeli murah dan harganya sekarang sudah naik, FIFO mencatat untung yang lebih besar, karena penjualanmu dicocokkan dengan harga beli yang paling lama dan paling murah.
Harga rata-rata menggabungkan semua pembelianmu jadi satu angka. Total semua uang yang sudah kamu keluarkan untuk beli saham itu, bagi dengan total lembar yang kamu punya. Angka rata-rata itulah yang dipakai sebagai harga beli untuk setiap lembar yang kamu jual, tidak peduli lembar itu sebenarnya dari pembelian yang mana.
Saham yang sama, transaksi jual yang sama, tapi dua cara berbeda untuk menjawab "berapa sebenarnya harga beli lembar yang baru saja kamu jual."
Ini contoh hitungannya. Misalnya kamu beli saham yang tercatat di bursa Amerika lewat tiga kali pembelian terpisah, lalu menjual sebagian posisimu:
| Pembelian | Lembar | Harga per lembar | Total biaya |
|---|---|---|---|
| Beli ke-1 | 100 | $50 | $5.000 |
| Beli ke-2 | 100 | $70 | $7.000 |
| Beli ke-3 | 100 | $90 | $9.000 |
| Total | 300 | rata-rata $70 | $21.000 |
Lalu kamu jual 150 lembar di harga $100, jadi hasil penjualannya $15.000.
Pakai FIFO, penjualan ini menghabiskan seluruh pembelian pertama (100 lembar di $50) ditambah 50 lembar dari pembelian kedua (di $70). Harga beli yang dihitung: (100 × $50) + (50 × $70) = $8.500. Untung kena pajak: $15.000 − $8.500 = $6.500.
Pakai harga rata-rata, setiap lembar yang dijual dihitung pakai harga rata-rata gabungan $70. Harga beli yang dihitung: 150 × $70 = $10.500. Untung kena pajak: $15.000 − $10.500 = $4.500.
Untung kena pajak = Hasil penjualan − Harga beli (tergantung metode)
FIFO menunjukkan untung $2.000 lebih besar dibanding harga rata-rata, padahal transaksinya persis sama, karena FIFO menganggap lembar termurah dan tertualah yang baru saja keluar dari akunmu.
Kalau semua sahammu tercatat di Bursa Efek Indonesia, urusan FIFO vs harga rata-rata ini sebagian besar tidak berlaku untukmu.
Setiap penjualan saham di IDX kena pajak final 0,1% dari nilai transaksi kotor, dipotong otomatis oleh brokermu. Pajak ini dihitung dari total nilai penjualan, bukan dari untungmu, jadi tetap kena walau kamu jual rugi. Karena dasarnya bukan untung sama sekali, harga beli yang kamu catat, dan otomatis pilihan FIFO atau rata-rata, tidak pernah masuk hitungan. Untung yang sudah dan belum direalisasikan tetap penting buat memahami return sebenarnya, cuma bukan untuk pajak yang satu ini.
Ceritanya beda untuk saham yang tidak tercatat di IDX, dan sekarang banyak portofolio investor Indonesia yang punya saham jenis ini, mengingat makin banyak aplikasi lokal yang menawarkan akses langsung ke saham-saham Amerika.
Untung dari saham jenis ini tidak masuk skema pajak final. Untungnya digabung dengan penghasilan lain kamu dan dikenakan tarif progresif Pasal 17, sama seperti gaji dan pendapatan lainnya, lalu dilaporkan lewat SPT Tahunan (Formulir 1770). Artinya harga beli yang kamu catat, angka yang menentukan seberapa besar untung yang dilaporkan, benar-benar mengubah pajak yang kamu bayar.
Kalau selisih $2.000 dari contoh di atas dikonversi memakai kurs sekitar Rp17.925 per dolar AS (kurs tengah 5 Agustus 2026), selisih untung kena pajak antara dua metode ini jadi sekitar Rp35.850.000, hanya dari satu transaksi ini saja.
Berapa pajak tambahannya tergantung lapisan tarif progresif yang berlaku buat penghasilanmu:
| Lapisan tarif | Pajak tambahan kalau pilih FIFO dibanding harga rata-rata |
|---|---|
| 15% (penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta) | Rp5.377.500 |
| 25% (penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta) | Rp8.962.500 |
| 30% (penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar) | Rp10.755.000 |
Untuk satu transaksi saja, itu bukan angka kecil. Buat investor yang aktif jual beli saham luar negeri berkali-kali dalam setahun, selisih ini terus bertambah setiap kali transaksi terjadi.
Aturan pajak Indonesia tidak mengizinkanmu pakai FIFO di satu transaksi lalu ganti ke harga rata-rata di transaksi berikutnya cuma biar hasilnya selalu lebih kecil. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008, Pasal 10 ayat 6), penilaian persediaan dan harga pokok untuk keperluan pajak harus memakai metode rata-rata atau FIFO. Metode LIFO (last in, first out) tidak diperbolehkan. Dalam praktiknya, logika penilaian yang sama ini juga diterapkan untuk sekuritas seperti saham.
Kalau portofoliomu campuran, ada saham IDX dan ada saham luar negeri lewat aplikasi lokal, penting buat tahu mana yang kena pajak final flat dan mana yang tergantung harga belimu.
Buka Holdings di NetWort untuk lihat harga rata-rata yang tercatat di tiap posisimu, dan halaman Gains untuk lihat perkembangan untung yang sudah dan belum direalisasikan secara keseluruhan. NetWort mencatat harga rata-rata tiap posisi untuk keperluan pemantauan portofolio, tapi bukan kalkulator pajak per lot, jadi untuk penjualan saham luar negeri, simpan sendiri catatan pembelianmu per lot dan pastikan metode yang berlaku buat laporanmu bersama konsultan pajak berizin sebelum kamu melapor. Halaman Market bisa jadi titik awal yang bagus kalau kamu sedang mempertimbangkan menambah eksposur saham luar negeri.