Aturan Pajak Kripto Sudah Berubah. Jual di Exchange Luar Kena 5x Lebih Mahal.
Baca 4 menit
Baca 4 menit
Kalau terakhir kali kamu cek aturan pajak kripto lebih dari setahun lalu, yang kamu tahu sudah kedaluwarsa. Aturannya berubah per 1 Agustus 2025, dan perubahannya justru menguntungkan kamu.
Pajak kripto Indonesia sekarang cuma satu PPh final. PPN atas penyerahan aset kripto dihapus total, karena kripto kini diperlakukan setara surat berharga, bukan komoditas. Yang tersisa: 0,21% kalau kamu jual di platform lokal berizin, atau 1% kalau di platform luar negeri.
Selisih itu inti ceritanya. Transaksi yang sama persis bisa memakan biaya hampir lima kali lipat, semata karena kamu eksekusinya di mana.
Tiga hal yang perlu kamu tahu.
PPN dihapus. Dulu penyerahan kripto kena PPN di atas pajak penghasilan. Lapisan itu sudah tidak ada. Kripto sekarang digolongkan setara surat berharga, dan surat berharga tidak kena PPN.
Cuma jual yang dipajaki. PPh final berlaku waktu kamu menjual atau menukar (swap). Membeli kripto bukan peristiwa kena pajak. Kalau kamu beli lalu diam saja sampai sekarang, tidak ada yang terutang dari pembelian itu.
Pengawasan pindah ke OJK. Sejak 10 Januari 2025 aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan, bukan lagi Bappebti. Perubahan klasifikasi itulah yang bikin penghapusan PPN jadi masuk akal.
| Kamu jual di mana | PPh final atas nilai transaksi | Yang memungut |
|---|---|---|
| Platform Indonesia berizin | 0,21% | Platform potong otomatis |
| Platform luar negeri | 1% | Platform, kalau sudah ditunjuk |
| Platform luar negeri, belum ditunjuk | 1% | Kamu sendiri |
Baris terakhir itu yang paling sering terlewat. Kalau exchange luar yang kamu pakai belum ditunjuk untuk memungut pajak Indonesia, kewajibannya tidak hilang. Kewajibannya pindah ke kamu, dan kamu yang harus menyetorkannya sendiri.
Ambil contoh penjualan Rp 100.000.000.
| Platform lokal | Platform luar | |
|---|---|---|
| Nilai penjualan | Rp 100.000.000 | Rp 100.000.000 |
| PPh final | Rp 210.000 | Rp 1.000.000 |
| Selisih | Rp 790.000 |
Hampir delapan ratus ribu rupiah gesekan murni dalam satu transaksi, untuk aset yang sama dan transaksi yang sama.
Kalau kamu aktif trading, itu menumpuk cepat. Dua puluh kali putaran jual-beli seukuran itu dalam setahun berarti selisih Rp 15.800.000 yang sebenarnya bisa dihindari, belum termasuk fee exchange dan spread.
Layak dijajarkan, karena hasilnya bukan yang biasanya orang kira.
Menjual saham di BEI kena PPh final 0,1% dari nilai bruto. Menjual kripto di platform lokal berizin kena 0,21%, sekitar dua kali lipatnya. Di platform luar 1%, sekitar sepuluh kali tarif saham.
Keduanya punya satu ciri penting yang sama: pajaknya dihitung dari nilai transaksi bruto, bukan dari untungmu. Kamu bayar entah transaksinya untung atau rugi. Tidak ada cerita "saya jual rugi jadi tidak terutang", di dua kelas aset itu.
Ini persis alasan struktural yang bikin sering trading jadi mahal di saham, cuma lebih terasa, karena tarif kriptonya lebih tinggi.
Tiga hal praktis.
Tempat eksekusi sekarang punya biaya nyata. Exchange luar harus menawarkan sesuatu yang nilainya sekitar 0,8% dari tiap penjualan supaya impas dibanding platform lokal berizin. Likuiditas yang jauh lebih dalam atau aset yang memang tidak ada di lokal mungkin lolos ambang itu. Sekadar kebiasaan, tidak.
Beli tidak kena, tahan tidak kena. Pajaknya baru terpicu waktu keluar. Memegang lama itu bukan cuma pandangan soal pasar, tapi juga struktur pajak.
Cek platformmu sudah ditunjuk atau belum. Kalau belum, kewajibannya jadi tanggung jawab pribadimu, dan pajak final yang tidak disetor itu masalah kepatuhan, bukan penghematan.
Lihat aktivitas realisasimu, bukan saldo yang sekarang. Halaman Gains memisahkan hasil asli asetmu dari uang yang kamu setor, dan di situlah biaya sering menjual jadi kelihatan.
Hitung berapa kali kamu menjual setahun terakhir, kalikan ukuran transaksi rata-ratamu, lalu terapkan tarif sesuai tempat kamu transaksi. Buat kebanyakan trader aktif, totalnya lebih besar dari dugaan, dan itu argumen paling jelas untuk mengurangi frekuensi trading.