Regulasi Kripto Indonesia Pindah dari Bappebti ke OJK. Ini yang Beneran Berubah Buat Kamu
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Sampai Juni 2026, ada 22,69 juta orang di Indonesia yang punya akun kripto, dengan transaksi tembus Rp28,58 triliun cuma dalam sebulan. Itu data resmi dari OJK sendiri. Dengan uang sebanyak itu berputar, satu pertanyaan jadi penting banget: siapa sebenarnya yang mengawasi platform yang kamu pakai?
Jawabannya baru saja berubah. Regulasi kripto di Indonesia pindah dari Bappebti, badan pengawas perdagangan berjangka komoditas, ke OJK, otoritas jasa keuangan. Dan proses peralihannya sekarang sudah benar-benar selesai. Ini yang beneran berubah buat kamu, bukan versi ringkasnya.
Dulu, Bappebti memperlakukan kripto seperti komoditas, mirip kopi atau emas berjangka. Sekarang, OJK memperlakukan kripto sebagai aset keuangan digital, lebih mirip cara OJK mengawasi reksa dana atau sekuritas. Perubahan kategori inilah yang bikin hampir semua aturan di bawahnya ikut berubah.
Peralihan ini nggak kejadian dalam semalam. Butuh lebih dari setahun buat benar-benar tuntas.
| Tanggal | Yang terjadi |
|---|---|
| 10 Januari 2025 | Bappebti resmi menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan kripto ke OJK dan Bank Indonesia. Aturan utama OJK, POJK 27/2024, langsung berlaku hari itu juga |
| 30 Juli 2025 | Bappebti dan OJK menandatangani adendum serah terima, di kantor OJK |
| 20 Januari 2026 | Masa transisi resmi ditutup, ditandai penandatanganan dokumen serah terima terakhir di pusat inovasi OJK di Jakarta |
Dasar hukumnya adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, tepatnya Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (1), dikuatkan Peraturan Pemerintah 49/2024 yang menetapkan jangka waktu dua tahun buat menuntaskan peralihan ini.
Begitu OJK mengambil alih, aturan Bappebti yang lama bukan cuma diganti label. Aturannya ditulis ulang, lalu diperbarui lagi. Di Januari 2026, OJK menerbitkan POJK 23/2025, revisi dari POJK 27/2024, yang memperketat struktur pasar, perizinan, aturan operasional harian, sampai alat pengawasan di seluruh industri.
Beberapa yang berubah secara nyata:
Semua ini nggak kelihatan dari halaman login aplikasi. Yang kelihatan adalah apakah perusahaan di baliknya boleh beroperasi secara legal sama sekali.
Ini bagian yang langsung berdampak ke kamu, dan bisa dicek sendiri.
Sampai Juni 2026, data resmi OJK mencatat total ekosistem kripto berizin ada 32 entitas: dua bursa kripto, dua lembaga kliring dan penyelesaian, dua pengelola penyimpanan aset, dan 26 penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, yaitu platform yang beneran didaftar orang kebanyakan. OJK sendiri mempublikasikan daftar (whitelist) platform berizin terbaru langsung di situsnya.
Sisi lain dari angka itu adalah penegakan aturannya. Sampai Mei 2026, satuan tugas gabungan OJK melawan penawaran keuangan ilegal, Satgas PASTI, sudah menghentikan 228 platform trading kripto yang beroperasi di Indonesia tanpa izin. Di daftar nama yang kena tindakan itu ada beberapa merek kripto paling besar di dunia, termasuk Binance, KuCoin, OKX, MEXC, dan Coinbase, yang semuanya nggak punya izin OJK buat langsung melayani nasabah retail Indonesia.
Jadi jelas, jadi bursa kripto besar dan terkenal secara global itu ternyata beda hal dengan berizin resmi buat beroperasi di Indonesia.
Tujuan mindahin kripto dari aturan komoditas ke aturan keuangan adalah biar OJK punya perangkat yang nggak pernah dimiliki Bappebti: daftar izin resmi yang aktif dipublikasikan dan diperbarui, standar modal minimum dan tata kelola yang harus dipenuhi platform sebelum boleh mendaftarkan satu nasabah pun, dan Satgas PASTI sebagai lengan penegakan aktif yang terus menutup platform yang lompat proses itu. Revisi lanjutan UU P2SK, disahkan 4 Juni 2026 dan berlaku 17 Juni 2026, kasih OJK ruang buat menaikkan lagi standar-standar itu, dengan 1 Juli 2026 jadi batas waktu semua platform berizin memenuhi standar tata kelola dan manajemen risiko yang baru.
Semua ini bukan klaim bahwa satu platform tertentu aman atau nggak aman dipakai, dan bukan rekomendasi buat beli atau jual aset kripto apa pun. Ini soal status regulasi, dan status regulasi itu justru hal yang bisa kamu cek sendiri, bukan sesuatu yang harus dipercaya begitu saja.
Mulai dari Explore dan filter ke aset kripto buat lihat apa yang dilacak NetWort, atau cek kondisi pasar yang lebih luas tempat kripto diperdagangkan di halaman market.