Kripto Itu Halal atau Haram? Ini Isi Fatwa MUI yang Sebenarnya
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Sampai Juni 2026, OJK sudah menyetujui 1.272 jenis aset kripto untuk diperdagangkan di Indonesia (CNBC Indonesia). Kalau ada yang bilang "kripto itu haram," yang mana dari 1.272 itu yang dimaksud? Kalimat sesingkat itu bukan isi asli fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hukum kripto halal atau haram menurut fatwa MUI yang sebenarnya ada tiga, bukan satu, dan kebanyakan artikel cuma mengulang yang paling pendek.
November 2021, Komisi Fatwa MUI menggelar Ijtima Ulama ke-7 (pertemuan nasional para ulama untuk menyepakati satu hukum bersama) di Jakarta. Pada 11 November 2021, Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, Asrorun Niam Soleh, mengumumkan hasilnya (Tribunnews; Hidayatullah; MUI Jatim). Bukan satu hukum. Ada tiga, dan masing-masing berlaku untuk cara pakai yang berbeda.
Kalau kamu coba pakai kripto persis seperti rupiah, buat bayar kopi atau melunasi utang, itu haram. Alasan MUI: ada gharar (ketidakjelasan yang begitu besar sampai kedua pihak sebenarnya tidak tahu pasti apa yang mereka dapat atau berikan) dan dharar (potensi bahaya nyata), plus bertentangan dengan hukum Indonesia sendiri, karena UU No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 sama-sama menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah (Tribunnews; MUI Jatim). Bagian ini memang tidak diperdebatkan, tapi juga bukan seluruh isi fatwa. Nyaris tidak ada orang di Indonesia yang bayar belanja pakai Bitcoin; pertanyaan yang lebih sering muncul justru soal hukum berikutnya.
Ini bagian yang paling sering dilewatkan. MUI juga menilai kripto sebagai sil'ah, istilah untuk barang atau komoditas yang boleh diperjualbelikan, dan menyimpulkan bahwa secara default, kripto juga gagal memenuhi syarat ini. Supaya lolos sebagai sil'ah, sebuah aset harus memenuhi lima syarat ini sekaligus:
| Syarat sil'ah | Artinya buat kamu |
|---|---|
| Punya bentuk fisik atau jelas wujudnya | Asetnya benar-benar ada sebagai sesuatu yang spesifik |
| Nilainya pasti dan diketahui | Bukan angka yang naik turun liar karena spekulasi |
| Jumlahnya diketahui dengan jelas | Berapa banyak barangnya harus jelas |
| Hak kepemilikan jelas | Penjual sudah pasti memiliki barangnya sebelum dijual ke kamu |
| Bisa diserahterimakan | Penjual benar-benar bisa menyerahkan barangnya ke pembeli |
Sumber: MUI Jatim, dicocokkan dengan Liputan6 dan Kompas.com.
Koin yang murni spekulatif, tanpa aset nyata di baliknya dan harganya naik turun cuma karena orang lain saling bertaruh, langsung gagal di tiga syarat sekaligus: nilai, kepemilikan, dan penyerahan. Itu namanya qimar (judi: hasilnya bergantung pada keberuntungan, bukan transaksi nyata), dan fatwa ini memperlakukannya sama seperti kasus alat tukar tadi: haram.
Ini bagian yang paling sering hilang dari judul-judul "kripto itu haram." Hukum ketiga dari fatwa yang sama bilang, kripto yang benar-benar memenuhi kelima syarat sil'ah, dengan aset dasar yang nyata dan manfaat yang jelas, boleh diperjualbelikan (Liputan6; MUI Jatim). MUI tidak pernah bilang semua kripto haram. Yang dibilang adalah kebanyakan kripto gagal lolos tes yang spesifik dan bisa dicek, sementara pintu buat yang lolos tetap terbuka.
Untuk koin yang paling banyak dipegang orang, Bitcoin, Ethereum, dan kebanyakan altcoin, jawaban jujurnya: belum halal menurut fatwa ini, karena tidak satu pun dari koin-koin itu nilainya terikat ke aset dasar yang spesifik dan bisa diserahterimakan seperti syarat sil'ah. Harganya ditentukan oleh permintaan, penawaran, dan spekulasi, persis masalah gharar dan qimar yang disorot MUI.
Contoh paling jelas dari kripto yang berpotensi lolos justru token yang nilainya diikat satu banding satu ke sesuatu yang nyata, misalnya emas fisik, di mana tokennya adalah klaim atas emas batangan yang benar-benar tersimpan di brankas. Agustus 2026, Wakil Bendahara Umum DSN-MUI, Gunawan Yasni, secara terbuka mendorong pengembangan jenis ini di Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta: aset kripto yang dibangun di atas aset riil seperti emas atau sukuk, karena jenis ini punya peluang nyata memenuhi syarat sil'ah yang tidak bisa dipenuhi token spekulatif biasa (Antara News; Republika).
Topik ini belum selesai dibahas. Sampai Agustus 2026, para pelaku industri kripto Indonesia justru sedang mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa yang lebih spesifik. Ronald Yusuf Wijaya, Head of Sharia Expansion di Bybit Indonesia, mengatakan ke InvestorTrust bahwa asosiasi industri sudah empat kali bertemu dengan DSN-MUI dan OJK selama kurang lebih satu setengah tahun, meminta kategorisasi per jenis koin, bukan satu hukum yang berlaku sama rata, karena tiap aset kripto memang bekerja dengan cara yang berbeda-beda (InvestorTrust). Sampai panduan yang lebih rinci itu keluar, tiga hukum dari fatwa 2021 di atas masih jadi acuan resmi yang berlaku.
Aturan main kripto di Indonesia juga baru saja berubah, dari diawasi Bappebti jadi diawasi OJK; kalau kamu mau tahu apa dampaknya buat platform yang kamu pakai, baca rangkuman lengkap perpindahan pengawasan ini. Penyaringan syariah juga bukan cuma soal kripto. Indeks saham syariah Indonesia sendiri pakai tes bisnis dan rasio keuangan yang mirip, dan hasilnya di 2026 tidak seperti yang kamu duga. Kalau kamu pegang kripto, saham, atau keduanya, buka Explore di NetWort buat lihat semua yang kamu lacak berdasarkan jenis asetnya masing-masing, bukan dianggap satu kategori besar seperti judul "halal atau haram" yang serba rata.