Kena PHK di Indonesia Nggak Cuma Berarti Uang Pesangon. Ada Manfaat Pemerintah Terpisah Namanya JKP yang Juga Aktif
Baca 5 menit
Baca 5 menit
Kamu kena PHK. HRD menyodorkan hitungan pesangon. Kamu kira cuma itu jaring pengamanmu.
Ternyata ada satu lagi. Kalau selama ini kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada JKP, singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Gampangnya, ini tunjangan pengangguran dari pemerintah. Uangnya cair tiap bulan selama kamu cari kerja baru.
Banyak orang nggak pernah mengklaimnya. Pada paruh pertama 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyebut sekitar 17% pengajuan JKP ditolak, kebanyakan karena berkas bukti PHK-nya nggak valid. Jadi di artikel ini kita bahas berapa yang dibayar JKP, siapa yang berhak, dan apa yang perlu kamu siapkan.
Semua angka di bawah berlaku per 3 Oktober 2026. Aturan JKP pernah berubah, jadi cek halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum kamu mengandalkan angka apa pun.
JKP memberi tiga hal. Yang paling terasa buat kantongmu adalah uang tunainya.
1. Uang tunai. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken 7 Februari 2025, JKP membayar 60% dari upah terakhirmu, paling lama enam bulan.
Sebelumnya, PP 37/2021 cuma membayar 45% upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Jadi aturan baru ini memang naik kelas.
2. Pelatihan kerja. Batas biaya pelatihan yang ditanggung naik dari Rp1 juta jadi Rp2,4 juta per orang.
3. Informasi lowongan kerja. Isinya akses ke info pekerjaan dan bimbingan karier. Ini yang paling kecil nilainya, tapi gratis.
Upah yang dipakai untuk hitungan punya batas atas Rp5 juta. Kalau gajimu lebih besar, JKP tetap dihitung dari Rp5 juta. Batas ini mengubah gambaran buat yang bergaji besar.
Ini hitungannya:
| Gaji sebulan | Upah yang dipakai JKP | Uang tunai per bulan (60%) | Total 6 bulan | Porsi dari gaji normalmu |
|---|---|---|---|---|
| Rp4.000.000 | Rp4.000.000 | Rp2.400.000 | Rp14.400.000 | 60% |
| Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 | 60% |
| Rp8.000.000 | Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 | 37,5% |
| Rp15.000.000 | Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 | 20% |
Maksimalnya Rp3 juta per bulan, atau Rp18 juta untuk enam bulan. Kalau gajimu Rp15 juta, JKP cuma menggantikan seperlima. Lumayan membantu, tapi bukan pengganti gaji.
Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaanmu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau perusahaan melapor lebih kecil dari gaji aslimu, JKP-mu ikut mengecil.
Kamu berhak kalau dua hal ini terpenuhi.
Iuranmu cukup lama. Kamu perlu minimal 12 bulan iuran dalam 24 bulan kalender sebelum PHK. Pemberitaan soal perubahan 2025 juga menyebut syarat lama, yaitu iuran 6 bulan berturut-turut, sudah dihapus.
Kamu terkena PHK. JKP untuk pekerja yang diberhentikan sesuai Pasal 154A UU Cipta Kerja, dengan pengecualian di bawah ini.
Kamu tidak dapat JKP kalau hubungan kerjamu berakhir karena:
Poin terakhir sering bikin kaget. Pekerja PKWT (kontrak waktu tertentu) bisa klaim kalau perusahaan mem-PHK sebelum kontraknya selesai. Tapi kalau kontrak berakhir sesuai tanggalnya, JKP nggak berlaku. Ada kelompok pekerja yang meminta aturan ini diubah, tapi yang berlaku sekarang seperti di atas.
JKP nggak menggantikan pesangon. Keduanya jalan berdampingan.
Pesangon dibayar oleh perusahaanmu, dengan rumus yang bergantung pada lama kamu bekerja. Rumusnya sudah kita bahas di cara hitung pesangon PHK di Indonesia.
JKP dibayar lewat BPJS Ketenagakerjaan. Menurut pemberitaan hukum dan bisnis soal PP 6/2025, iurannya 0,36% dari upah sebulan (maksimal Rp5 juta). Dananya berasal dari APBN (0,22%) dan sebagian iuran program jaminan kecelakaan kerja (0,14%).
Jadi ada dua kantong dengan dua pembayar. Kamu bisa berhak atas keduanya untuk satu kali PHK.
Jangan tertukar dengan uang JHT dan JP-mu. Itu saldo terpisah untuk hari tua, dan penjelasannya ada di cara hitung uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan JHT dan JP.
Datanya menunjukkan makin banyak orang yang tahu.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim JKP yang dibayar Rp258,61 miliar pada Januari sampai April 2025. Angka itu sama dengan 68,3% dari total pembayaran sepanjang 2024. Sekitar 52.850 pekerja mengklaim dalam empat bulan itu, dibanding 3.397 orang di periode yang sama setahun sebelumnya.
Klaim terus naik. Pemberitaan media bisnis pada Mei 2026 menyebut klaim JKP naik 91% secara tahunan sampai kuartal I 2026. Laporan itu mengaitkannya dengan gelombang PHK dan aturan yang lebih longgar di PP 6/2025.
JKP diajukan lewat BPJS Ketenagakerjaan, dan alasan penolakan paling umum adalah berkas soal PHK-nya nggak valid. Jadi siapkan:
Jangan ditunda. Sumber-sumber berbeda soal batas waktu klaim: ada yang menyebut tiga bulan sejak PHK, ada yang menyebut hak gugur setelah enam bulan. Karena laporannya bertentangan, pakai yang lebih pendek sebagai patokan dan pastikan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau perusahaanmu belum melaporkan PHK-mu, minta mereka melakukannya. Klaim yang macet di tahap itu biasanya berakhir ditolak.
JKP baru berguna kalau kamu tahu uangmu cukup untuk berapa bulan. Jumlahkan tiga sumber: pesangon, uang tunai JKP, dan tabunganmu. Lalu bagi dengan pengeluaran wajib bulananmu.
Panduan berapa besar dana darurat sesuai tanggungan keluarga menunjukkan cara menentukan angka bulanan itu. Anggap JKP bonus di atas dana daruratmu, bukan alasan untuk menyiapkan lebih sedikit.
Harga-harga juga menentukan seberapa jauh uang itu bertahan, jadi pantau inflasi dan suku bunga di halaman makro NetWort.
Buka Dashboard NetWort, masukkan pesangon dan tabunganmu sebagai aset, lalu lihat totalnya turun tiap bulan saat kamu tarik. Melihat angkanya menyusut secara langsung bikin napas panjang itu terasa nyata, dan itu yang menahanmu dari boros di bulan kedua.
Sumber, diakses 3 Oktober 2026: pemberitaan PP 6/2025 oleh Bisnis.com, Hukumonline, Kontan, dan Investortrust; rilis BPJS Ketenagakerjaan soal klaim JKP Rp258,61 miliar (Januari sampai April 2025) yang dimuat ulang Bisnis.com; pemberitaan Okezone dan Bisnis.com soal kenaikan klaim kuartal I 2026.